Hukum
Trending

Cemburu Buta, Pria di Karawang Habisi Nyawa Kekasihnya Sendiri

JAKARTA – Kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, yang diduga karena cemburu setelah ditolak untuk berkencan. Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial FH, merupakan pria berusia 43 tahun dan tinggal di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh FH terhadap korban yang berinisial RV terjadi pada saat tengah malam tanggal 30 September di sebuah warung kopi di Dusun Krajan A, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok.

“Pelaku yang ditangkap berinisial FH (43), warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen.

Dari penjelasan pelaku, diketahui bahwa FH dan RV adalah pasangan kekasih. Namun, pelaku secara tiba-tiba menghabisi nyawa RV gegara rasa cemburu.

“Pelaku melakukan tindakannya, menghabisi korban secara spontan karena dibakar api cemburu,” ungkap Kapolres.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menegaskan bahwa pelaku bertindak secara impulsif karena terpicu oleh emosi saat melihat korban bersama pria lain.

Kejadian itu bermula pada malam Minggu, 29 September 2024, ketika FH berusaha mengajak RV berkencan. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban yang menilai kondisi pelaku saat itu sedang mabuk.

Keesokan harinya, ketika FH melihat RV bersama dengan pria lain, rasa cemburu menguasai dirinya. Dalam keadaan marah, ia mengambil pisau dari dapur dan menusukkan ke bagian bawah ketiak korban.

Akibat serangan yang tidak terduga itu, RV terjatuh dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, sayangnya setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian di Polsek Rengasdengklok, yang kemudian segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, FH akhirnya berhasil ditangkap di Dusun Kertasari, Rengasdengklok.

Saat ini, pelaku FH telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai insiden tragis tersebut. Kejadian ini menyoroti betapa berbahayanya emosi yang tidak terkelola, yang dapat berujung nyawa melayang.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button